Archive for December 11, 2010

Pernyataan Sikap FPR dalam Peringatan 62 tahun hari HAM SeDunia 10 Desember 2010

Pada Jumat, 10 Desember 2010 bertepatan dengan peringatan hari HAM Sedunia ke 62 tahun, Front Perjuangan Rakyat (FPR) yaitu aliansi luas dari organisasi-organisasi masa rakyat, organisasi social dan individu yang maju di Indonesia menggelar KARNAVAL HAM 2010, yang di mulai sejak pukul 09.00 di Bundaran Hotel Indonesia. Karnaval ini di ikuti oleh 3.000 (tiga ribu) orang massa dari berbagai kalangan, kaum buruh, petani, pemuda mahasiswa, perempuan, buruh migrant (BMI) dllnya.

Karnaval HAM 2010 FPR ini di buka oleh Rahmat Ajiguna (korlap) dan Sari Idayani (wakorlap) dengan menyanyikan lagu Indonesaa Raya secara hidmat, setelah selesai dilanjutkan dengan teriakan dan tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta Karnaval yang lantang meneriakan yel-yel—UPAH, KERJA, TANAH, SBY-BUDIONO REZIM ANTI RAKYAT, SBY BUDIONO BONEKA AMERIKA.

Massa mulai bergerak memenuhi jln Thamrin mulai pukul 10.30 Wib, Karnval ini juga selain rame oleh barisan massa yang rapi d an solid yang membawa spanduk, poser, bendera dan umbul-umbul juga di meriahkan oleh kesenian Betawi yaitu Ondel-ondel.

Arak-arakan massa KARNAVAL HAM FPR tiba di istana pukul 13.30 wib, dimana sebelum ini berhenti di Bundaran Indosat Monas untuk menuaikan sholat Jumat  berjamaah. Untuk seluruh peserta aksi laki-laki yang muslim secara berjamaah menunaikan sholat dengan alasa Koran dan sepanduk namun peserta aksi menunaikan sholat Jumat secara khusus.

Selain menggelar orasi dan yel-yel perjuangan,  Aksi ini dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap persoalan yang hingga kini belum tertuntaskan, katanya Sari Idayani (korlap). Salah satu yang paling santer didengungkan adalah seruan untuk menghentikan perampasan upah, tanah, dan perampasan kerja.

Tujuan kami menggelar karnaval (aksi)  ini untuk mengangkat, mengkampanyekan sekaligus menyebarluaskan tentang arti penting HAM sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi, mendapatkan jaminan perlindungan serta ditempatkan pada posisi yang utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana dalam pandangan dan kesimpulan FPR sampai sekarang pemerintah dibawah Ampuan Kuasa SBY-Boediono masih belum mampu menegakkan HAM, menuntaskan berbagai kasus pelanggaran ham berat masa lalu, menyelesaikan berbagai persoalan rakyat Indonesia. Dan malah di bawah rezim SBY Budiono semakin hebatnya berbagai bentuk pelanggaran HAM dan kekerasan,  perampasan Upah, Kerja dan Tanah serta  pelanggaran hak-hak dasar rakyat lainnya seperti : HAK HIDUP LAYAK, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS KESEHATAN YANG LAYAK, HAK ATAS PENDIDIKAN, HAK BERPENDAPAT DAN BERORGANISASI. Jadi “Tujuan kami pertama adalah dipenuhinya penegakan HAM sebagai hak-hak dasar untuk seluruh rakyat. Lalu hentikan perampasan terhadap upah, perampasan kerja, dan perampasan tanah,” ujar Rudi HB Daman, koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang menjadi motor aksi ini.

Didepan istana peserta aksi mengelar orasi, Orasi pertama di sampaikan oleh Emelia Yanti MD Siahaan (Sekjend GSBI), yang mengulas dan memaparkan berbagai bentuk pelanggaran HAM di sektor buruh, serta mengulas bagaimana kehidupan buruh saat ini yang terus di rampas upahnya, di hilangkan kepastiankerja karena penerapan system kerja kontrak pendek dan Outsorcing, Yanti juga mengulas mengenai niat jahat pemerintah untuk merevisi UUK 13/2003 yang semakin merugikan buruh, orang UUK 13 nya saja sudah buruk dan kita tolah apalagi revisinya yang sangat buruk. Tandasnya.

Orasi selanjutnya di lanjutkan dari perwakilan KSBSI, ATKI, AGRA, SB Bangkit, FMN dan organisasi lainnya yang tergabung dalam FPR. Serta testimony buruh dari PT. Framas Bekasi yang memaparkan pengalamannya mendirikan Serikat buruh lalu di PHK dan di kriminalkan.

Peserta aksi membubarkan diri dengan damai dan tertib pada pukul 16.00 Wib yang ditutup dengan menyerahkan Award berupa piagam kepada SBY-Budiono sebagai pemenang Nomor 1 (satu) Rezim Perampas Upah, Tanah dan Kerja, sebagai rezim pelanggar HAM hak-hak dasar rakyat. Piagam tersebut akan di serahkan langsung ke presiden atau perwakilan Istana oleh perwakilan dari FPR yaitu dari petani dan Buruh, namuan tidak ada satupun petugas Istana yang mau menerima piagam ini.

Berikut adalah pernyataan sikap dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang di bacakan dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia ke 62 tahuan pada 10 Desember 2010 :

Pernyataan Sikap FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) dalamPeringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 2010

PEOPLES’ CAMP FOR HUMAN RIGHT

“PEKAN BERSAMA RAKYAT INDONESIA UNTUK PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA” Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja-Lawan Segala Bentuk Pelanggaran HAM

SBY-BUDIONO GAGAL PENUHI HAM SELURUH RAKYAT INDONESIA. PENUHI HAM SELURUH RAKYAT, USUT TUNTAS PELANGGARAN HAM MASA LALU DAN KEMBALIKAN MEREKA YANG DIHILANGKAN PAKSA.

Salam Demokrasi!!

10 Desember sebagai hari Hak Asasi Manusia seDunia merupakan pengingat bahwa perjuangan penegakan HAM adalah sebuah keharusan, karena HAM adalah hak dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau kekuatan yang berhak merampas kemerdekaan HAM seseorang. Hal ini pulalah yang kemudian menggugah kesadaran bagi setiap orang akan arti penting memperjuangkan HAM agar mendapatkan tempat yang layak, menjadikan HAM sebagai bagian yang penting untuk mendapatkan penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia.

Peringatan hari HAM sedunia kali ini menjadi perayaan yang istimewa, karena berlangsung ditengah situasi krisis ekonomi global yang melanda seluruh dunia dan berbanding lurus dengan penderitaan rakyat yang semakin meningkat. Rakyat semakin sulit untuk mempertahankan haknya bahkan harus berjuang untuk memperolehnya. Krisis ini merupakan akumulasi dari proses over produksi yang telah berlangsung lama, khususnya over produksi persenjataan dan Produk berteknologi tinggi, militer dan kapital tentunya. Dalam sejarahnya, krisis selalu memberikan efek negatif bagi jutaan kaum pekerja di seluruh negeri, demikian pula dengan krisis yang sedang terjadi periode ini.

Di AS sendiri, hingga kuartal ketiga tahun 2010 mengalami penambahan jumlah pengangguran mencapai lebih dari 150,000 orang. Hal ini sangat bertolak belakang dengan angka pertumbuhan ekonomi mereka yang hanya tumbuh 3,7 persen pada kuartal pertama dan merosot menjadi 1,6 persen pada kuartal kedua. Fakta ini menjadi bukti bahwa pada tahun 2010 perekonomian AS tidak menunjukkan tanda-tanda ke arah pemulihan, sebaliknya semakin mengalami kemerosotan, Tajam dan akut dan, krisis tersebut terus merambat hingga kawasan Eropa.

Krisis yang terjadi ditubuh Imperialisme bebannya di limpahkan pada negara-negara dominasinya seperti Indonesia sehingga menyebabkan krisis bagi Negara-negara tersebut. Krisis ekonomi telah menyebabkan semakin hilangnya kedaulatan rakyat, perdamaian, dan kemerdekaan yang merupakan sendi-sendi dasar tegaknya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi rontok sudah. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah ruah, dan sumber daya manusia yang besar, ternyata dengan watak pemerintah sebagai rezim boneka seperti SBY-Boediono tidak mampu menjamin kesejahteraan dan kedaulatan bagi seluruh Rakyat Indonesia, SBY-Budiono tidak mampu memenuhi HAM seluruh rakyat Indonesia. Faktanya bahwa angka pengangguran dan putus sekolah terus meningkat, kemiskinan makin merajalela, kerusuhan dan berbagai bentuk tindak kekerasan yang dialami rakyat terus meluas diberbagai daerah. Perampasan Upah, Tanah dan Kerja semakin luas dan intensif.

Disektor Perburuhan, Buruh terus dirancam dengan PHK yang bisa datang setiap saat dan persoalan perampasan upah. Melalui politik Upah murah yang dijalankan Pemerintah terhadap buruh dan pekerja lainnya berdampak pada hilangnya jaminan kesejahteraan bagi buruh. Dilain sisi, Buruh juga dihadapkan dengan perkara pelarangan berserikat “Union Busting” yang senyata-nyata adalah upaya pemberangusan gerakan buruh yang dilakukan oleh Perusahaan ataupun Pemerintah untuk menghilangkan tekanan dari buruh yang menuntut jaminan kesejahteraannya. Tentu saja praktek perampasan upah, penerapan system kerja kontrak dan outsourcing serta Pemberangusan Serikat Buruh (union busting) adalah sebuah bentuk pelanggaran HAM sebuah bentuk pelanggaran atas kemerdekaan seseorang untuk mewujudkan kesejahteraannya. Selain soal upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi masalah kongkret yang dihadapi oleh kaum buruh yang bekerja di Indonesia. Hingga pertengahan Agustus 2009 saja misalkan BPS mencatat jumlah buruh yang di PHK mencapai 3 juta orang (sumber: Kompas). Tentu saja ini akan menambah jumlah angka pengangguran pada periode yang sama, angkanya diperkirakan mencapai 8,59 juta jiwa, setara dengan 7,41% dari jumlah total angkatan kerja yang jumlahnya 107 juta jiwa.

Persoalan yang sama juga dihadapi oleh Buruh Migrant Indonesia (BMI) yang terpaksa bekerja keluar Negeri, karena tidak tersedianya lapangan kerja secara luas oleh Pemerintah di dalam negeri. Buruh Migrant bekerja diluar Negeri tanpa Jaminan Perlindungan, Kesejahteraan, Keselamatan dan, Kesehatan yang memadai. Buruh Migrant dihadapkan dengan persoalan biaya penempatan dan biaya operasional lainnya yang sangat tinggi, sehingga mengalami pemotongan Upah selama 8-15 (Delapan hingga lima belas) bulan.

Selain persoalan Pemotongan Upah yang tinggi, BMI juga dihadapkan dengan berbagai Kasus, terutama tindak kekerasan berupa pemukulan, Penyiksaan hingga pelecehan Sexual bahkan pembunuhan. Kasus kekerasan yang baru-baru saja terjadi terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari yang bekerja sebagai BMI di Arab Saudi adalah bukti kongkrit bahwa pemerintah samasekali tidak memberikan jaminan perlindungan yang jelas bagi BMI. Sumiati mengalami penganiayaan akut dari majikannya, sementara Kikim Komalasari ditemukan tubuhnya sudah tidak bernyawa di dalam tong sampah setelah mengalami penganiayaan dan dibunuh oleh majikannya. Selain persoalan Sumiyati dan Kikim Komalasari, masih banyak ratusan bahkan ribuan kasus perlakuan tidak manusiawi BMI, yang tidak terselesaikan dengan tindakan tegas dari pemerintah Indonesia.

Misalkan selama tahun 2010 saja, tercatat sedikitnya 908 orang BMI meninggal dunia dan 3 orang mendapatkan vonis tetap hukuman mati. Khusus di Arab Saudi, dari 5,500 BMI yang bekerja disana mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dari jumlah tersebut, 20% mengalami penganiayaan, 65% sakit sebagai akibat buruknya kondisi kerja, dan 15% orang mengalami tindak pemerkosaan (sumber: Migrant Care). Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa Indonesia lagi-lagi menampakkan wajah aslinya sebagai negara dengan upaya penegakan HAM yang lemah.

Demikian juga dengan Kaum Tani sebagai jumlah rakyat mayoritas dihadapkan dengan berbagai kasus yang tidak jarang diikuti dengan tindak kekerasan, penangkapan dan pembunuhan. Petani dihadapkan dengan persoalan perampasan atas tanah dalam skala luas untuk kepentingan perluasan perkebunan, Pertambangan atapun Industri oleh Perusahaan Swasta maupun yang dilakukan lansung oleh Negara melalui PTPN, Perum Perhutani, Perum Inhutani, Taman Nasional dan Inhutani. Sementara itu kondisi ketimpangan kepemilikan tanah berimbas pada terjadinya diskriminasi dan represifitas terhadap kaum tani. Kasus kekerasan terhadap petani dapat dilihat dari kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu, penembakan petani di Sanyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi oleh aparat polisi brimob Polda Jambi. Peristiwa penembakan tersebut kemudian menyebabkan seorang warga (Petani) meninggal dunia terkena tembakan dibagian kepala. Selain itu juga terjadi tindakan kekerasan terhadap kaum tani di Lampung, Bulu Kumba, Pontianak, Malang, Wamena, dan Lombok Timur yang tidak sedikit juga menyebabkan jatuhnya korban dari pihak petani.

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mencatat selama tahun 2010 saja, sedikitnya 10 petani tewas, 133 luka parah dan ringan akibat tindak kekerasan, dan 197 petani ditahan dengan berbagai tuduhan. Sedangkan angka perampasan tanah saat ini telah mencapai 24,7 juta hektar yang akan menyebabkan 11,4 juta orang kaum tani sengsara. Ditambah dengan rencana perluasan lahan sebesar 3,943,000 hektar oleh berbagai investor besar dan dipastikan akan merampas lahan pertanian, menyebabkan sedikitnya 175,000 jiwa petani tersingkir dari lahan garapannya.

Perampasan atas tanah dan berbagai bentuk kekerasan terhadap petani yang semakin tinggi dan intensif serta dengan skala yang lebih besar masih menjadi problem pokok kaum tani di Indonesia. Berbagai usaha monopoli atas tanah tersebut, merupakan metode bagi imperialisme untuk menjamin pasokan bahan mentah untuk industry mereka. Praktek monopoli tanah tersebut jelas merupakan Pelanggaran HAM bagi kaum Tani yang telah merenggut hidup kaum tani, banyak kaum tani yang kehilangan pekerjaan utama mereka dan membuat kaum tani terjebak dalam penjara kemiskinan dan penderitaan yang dalam dan menjadi korban atas tindak kekerasan.

Pemuda mahasiswa Indonesia juga mengalami problem ketidak adilan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan serta lapangan pekerjaan. Pendidikan menjadi tempat praktek komersialisasi, selayaknya lembaga bisnis yang terus saja membuat kebijakan pembiayaan operasional semakin tinggi, khususnya di Perguruan Tinggi (PT) rata-rata berkisar mulai ratusan ribu hingga puluhan Juta bahkan beberapa PT ternama dengan jurusan tertentu biayanya mencapai Ratusan juta rupiah.

Dalam amanat UUD 1945 telah diterangkan bahwa Setiap Warga Negara berhak Mendapatkan Pendidikan. Dipasal yang berbeda dalam UU juga dijelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diberikan 20% dari APBN dan APBD untuk operasionalisasi pendidikan, namun faktanya alokasi 20% untuk pendidikan belumlah terealisasi secara penuh sampai saat ini. Buktinya dari upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab pendidikan dengan mendorong PT untuk bisa otonom dalam operasionalisasi, seperti yang termaktub dalam PP 60 dan 61 tentang BHMN, UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 43, dilengkapi dengan UU BHP No.9 tahun 2008 yang kemudian di cabut oleh Mahkamah Konstitusi dan kemudian digantikan dengan PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Jelaslah bahwa Sempitnya akses rakyat untuk menjangkau pendidikan karena persoalan biaya yang tinggi, Berbagai macam bentuk kebijakan yang diskriminatif, intimidatif, ataupun Ancaman, pemukulan, penangkapan terhadap Mahsiswa adalah bentuk nyata pelanggaran HAM diDunia Pendidikan dan Sektor Pemuda umumnya. Pelanggaran HAM terhadap Pemuda Mahasiswa bahkan diperterang dengan tidak adanya jaminan Lapangan Pekerjaan setelah menempuh pendidikan ataupun bagi pemuda secara umum diseluruh Indonesia.

Dari pemaparan atas kenyataan-kenyataan persoalan mendasar yang dihadapi oleh rakyat Indonesia diatas, sesungguhnya adalah merupakan bentuk pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa rezim boneka SBY-Boediono. SBY-Budiono Gagal Memenuhi dan Melindungi HAM seluruh Rakyat. Karena dalam pandangan FPR semua tindakan tersebut adalah fakta konkrit pelangaran HAM atas hak dasar rakyat dan menjadi tanggung jawab Negara dalam hal ini rezim SBY-Budiono untuk memenuhinya serta menyelesaikan semua berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.

Dengan demikian, kami dari organisasi-organisasi rakyat maupun organisasi sosial yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dalam momentum peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia kali ini, secara serentak menggelar Aksi Massa (KARNAVALHAM 2010) di 26 (Dua puluh Enam) Kota didalam Negeri, dan 3 (tiga) Kota diluar Negeri akan menggelar Aksi pada tangal 12 Desember 2010 mendatang. Melalui Aksi (KARNAVAL HAM) yang diselenggarakan Secara Serentak ini, FPR mengecam pemerintah atas berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Untuk itu Kami mendesak pemerintah untuk “HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA SERTA HENTIKAN BERBAGAI BENTUK KEKERASAN TERHADAP RAKYAT” dan Menuntut:

1. Penuhi dan ditegakkannya HAM sebagai hak-hak dasar untuk seluruh rakyat;

2. Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja;

3. Tolak dan Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) serta kebebasan berpendapat di muka umum, maupun tindakan-tindakan kekerasan lainnya;

4. Tolak Komersialisasi Pendidikan;

5. Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kekerasan, terror, penangkapan dan kriminalisasi terhadap rakyat (buruh, BMI, petani dll) serta menunut untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan yang menimpa BMI terutama kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari serta Petani (kasus Penembakan Petani di Jambi /Ahmad 45th);

6. Menuntut adanya jaminan kepastian kerja, hentikan PHK dan menolak penggunaan tenaga kerja dengan system perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta Outsourcing;

7. Tetapkan UMK/UMP sesuai dengan standart Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 100%;

8. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai syarat terbagunnya industrialisasi nasional;

9. Tolak rencana Revisi UUK 13/2003 versi Pemerintah dan Pengusah yang jelas akan terus merugikan buruh;

10. Tolak pencabutan berbagai subsidi untuk pelayanan sosial, baik pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun berbagai bentuk proteksi lainnya, seperti pelayanan lisitrik untuk rakyat, energi dan bahan bakar;

11. Menuntut pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat;

12. Rativikasi Konvensi PBB 1990 dan Hapuskan biaya berlebih penempatan BMI (Stop Overcharging);

13. Hentikan tindak pelanggaran HAM terhadap rakyat, Usut Tuntas serta dengan tegas menindak para pelanggar HAM;

14. Tangkap dan adili para koruptor tanpa pandang dan pilih bulu.

Melihat bahwa begitu Kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh Rakyat Indonesia saat ini, Melalui peringatan Hari HAM Internasional yang begitu istimewa kali ini, Kami sekaligus Mengundang, Mengajak dan menyerukan kepada Seluruh Rakyat Indonesia untuk bergabung bersama FPR baik di Nasional maupun dengan FPR yang tersebar diberbagai daerah dan di luar negeri, guna mengangkat, mengkampanyekan seluruh problem rakyat, bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia sekaligus menyebarluaskan tentang arti penting HAM sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi, mendapatkan jaminan perlindungan serta ditempatkan pada posisi yang utama oleh negara (pemerintah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk di ketahui dan di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hidup Rakyat Indonesia!!

Jayalah Perjuangan Rakyat!!

Jakarta, 10 Desember 2010

Hormat kami,

Front Perjuangan Rakyat (FPR)

 

Rudi HB. Daman

Koordinator

HP. +6281808974078

 

FRONT PERJUANGAN RAKYAT

http://fprsatumei.wordpress.com/

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI-UBK), Central Gerakan Mahasiswa (CGM-UBK), Institute for National and Democratic Studies (INDIES), Indonesia Migrant Worker Union (IMWU), International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Liga Pemuda Bekasi (LPB), LAWALATA IPB, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Komite Pemuda Cengkareng (KPC); Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil KSBSI DKI Jakarta), Migrant Care (MC), Serikat Buruh Aspirasi Perjuangan Indonesia (SB-API), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Leave a comment »

ATKI-HK dan FPR-HK: Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM terhadap BMI & Keluarganya!

Hari ini, 10 Desember 2010, sekitar 30 orang buruh migran dan pekerja Indonesia di Hong Kong menggelar aksi piket di depan kantor perwakilan RI (Konsulat Jenderal RI) yang bertempat di Leighton Road, Causeway Bay-Hong Kong, dari pukul 11:00 – 12:00 AM.

Aksi dibuka oleh Eni Lestari selaku juru bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR) Cabang Hong Kong yang menjelaskan bahwa pemerintah RI adalah pelanggar pertama dan utama hak-hak BMI dan keluarganya yang terbukti mulai dari perundang-undangan yaitu UUPPTKILN No. 39 sampai perlakuan sehari-hari ketika melayani BMI diluar negeri, hakekatnya tidak berpihak kepada BMI. Pemerintah RI bukan hanya mengekspor tapi juga sengaja menelantarkan rakyatnya diluar negeri dan menolak melindungi.

Pidato disusul dengan dua testimoni dari BMI yang sedang berkasus melawan majikannya. Keduanya menyampaikan pengalaman mereka ketika mengadukan persoalan mereka ke kantor KJRI namun bukannya dilayani dan dibantu tapi malah disuruh mendatangi agen yang mendatangkan mereka ke HK.

Disusul dengan Karsiwen, Wakil Ketua ATKI-HK, yang mengupas minimnya pelayanan yang diberikan perwakilan RI kepada BMI di Hong Kong sehingga menyebabkan BMI terlantar dan harus mencari solusi sendiri atas persoalan yang mereka alami. Sikap pejabat KJRI bukannya menolong malah menjerumuskan BMI yang tidak berdaya. Dilanjutkan dengan pidato solidaritas dari Mission for Migrant Workers, lembaga penanganan kasus buruh migran di HK, yang disampaikan oleh Spencer Cantrell.

Seruan umum FPR-Nasional disampaikan oleh Oki Firman Febrian dari INDIES-Jakarta yang juga anggota FPR yang kebetulan sedang berkunjung ke Hong Kong. Aksi ditutup dengan pembacaan statement ATKI-HK oleh Ria, anggota ATKI.

Di tengah-tengah aksi, massa terus menerus menyuarakan yell-yell “SBY-Budiono rejim anti rakyat, Boneka Amerika”, “Ciptakan lapangan kerja, bukan ekspor tenaga kerja” dan BMI bukan komoditi, Lindungi hak-hak kami”. Setelah satu jam program, massa aksi bubar dengan damai.

Dan berikut adalah Pernyataan Sikap yang di keluarkan oleh ATKI-Hk dan FPR HK.

Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM terhadap BMI & Keluarganya!

Berikan Perlindungan Sejati Bagi BMI di Hong Kong,

Bukan Perlindungan Lewat PJTKI/Agensi!

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (ATKI-HK) bersatu dengan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan kelompok peduli BMI di Indonesia serta negara-negara tujuan lain untuk menuntut pemerintah Indonesia menghentikan segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap BMI dan Keluarganya. ATKI-HK juga mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan sikap pembiaran terhadap BMI diluar negeri dan segera memberikan perlindungan sejati bagi seluruh BMI dimanapun berada.

Sikap pembiaran atau lepas tanggung jawab tersebut telah berimbas negatif kepada jutaan BMI yang bekerja diluar negeri dan keluarganya di Indonesia. Di Timur Tengah, ratusan terjebak dalam kondisi kerja layaknya perbudakan, ribuan mati dibunuh majikan atau misterius, terancam hukuman gantung, menjadi budak seks dan korban penganiayaan serius dan pelanggaran lainnya.

Di Malaysia terlepas kedekatan bahasa, budaya dan agama, BMI banyak mengalami penganiayaan & pemerkosaan, tidak diupah dan tidak mendapatkan hak libur, dikontrol tekong dan diikat dengan berbagai kebijakan anti migran pemerintah Malaysia sehingga menyebabkan banyak dari mereka yang terpaksa tidak berdokumen atau illegal. Di Taiwan, ratusan di penjara tanpa pembelaan karena lari dari majikan jahat atau menghindari belenggu tingginya biaya penempatan yang mengikat mereka selama 15-21 bulan.

Di Hong Kong, BMI yang jumlahnya mencapai 140.000 orang dan menempati peringkat pertama dibanding buruh migran dari Filipina, Thailand, Nepal dan Sri Lanka, juga merasakan langsung imbas pembiaran pemerintah RI tersebut. Sikap pembiaran terhadap BMI di Hong Kong ditunjukkan dengan tindakan dan perlakuan sebagai berikut:

§  Melalui UUPPTKILN No. 39, pemerintah RI memaksa BMI untuk masuk ke PJTKI/Agensi dan menyerahkan tanggung jawab memberi training kepada para calo ini sehingga pemerintah RI tidak perlu direpotkan dengan pembekalan BMI keluar negeri.

§  Melegalisasikan biaya penempatan sebesar HK$21.000 melalui sistem potongan gaji selama 5-7 bulan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi antara pemerintah, PJTKI, Agensi, Bank dan pihak-pihak lainnya. Meski biaya penempatan sudah diturunkan menjadi HK$9.000 dan HK$15.000 tapi pemerintah RI tidak pernah menerapkan dengan alasan PJTKI dan Agensi tidak setuju keuntungan diturunkan. BMI yang gagal melunasi pembayaran diteror bahkan keluarganya diintimidasi dan dipaksa melunasi “hutang potongan” yang hakekatnya hanyalah sebuah rekayasa. Kasus-kasus menuntut ganti rugi atas biaya penempatan dan biaya agen amat tinggi juga terbengkalai tidak diurusi Konsulat RI di HK.

§  Melarang BMI untuk proses mandiri dan tetap diharuskan diproses melalui Agensi meski sudah diluar negeri. Akibatnya mayoritas BMI di HK menjadi korban biaya agen ilegal atau lebih dari 10% dari gaji 1 bulan sesuai ketetapan pemerintah HK. Umumnya membayar antara HK$1.500 – HK$15.000.

§  Menjual BMI dengan harga murah “underpay” agar cepat laku sehingga mengurangi jumlah simpanan calon BMI dan tetap menikmati biaya HK$21.000. Berdasarkan peraturan pemerintah RI, semua BMI yang ditempatkan di HK dikenakan biaya penempatan HK$21.000. Jadi meski gaji underpay tetap dikenakan biaya yang sama.

§  Mengijinkan agensi-agensi HK menahan paspor dan kontrak kerja BMI meskipun tindakan ini kriminal sebab melanggar hukum internasional

§  Memaksa semua BMI yang pulang untuk masuk ke Terminal Khusus BMI dan dipaksa memakai transportasi bandara sehingga bisa diperas lagi sampai uangnya ludes.

§  Maraknya kasus-kasus pelanggaran kontrak oleh majikan jahat dan tuduhan kriminal yang menyebabkan banyak BMI yang dipenjara.

§  Meningkatkan jumlah BMI meninggal karena kecelakaan kerja, misterius dan sakit.

Dalam kurun waktu 2010 saja, ATKI-Hong Kong telah menerima 1.462 pengaduan dari BMI di Hong Kong dengan jenis kasus terbesar antara lain PHK sepihak, upah dibawah standar, potongan upah illegal, penahanan paspor dan kontrak kerja oleh Agensi-HK, penganiayaan, tingginya biaya agen/PJTKI dan pelanggaran-pelanggaran kontrak lainnya.

Ironisnya setiap kali BMI mengadu ke Konsulat RI di Hong Kong, bukannya menolong dengan senang hati tapi malah ditangani dengan sinis, atau bahkan terang-terangan ditolak dan disuruh kembali ke agensi yang memproses mereka. Sikap semacam ini yang justru memperburuk situasi dan menjerumuskan mereka. Hanya mereka yang kenal atau mempunyai kontak organisasi dan pendamping BMI diluar negeri yang bisa mendapatkan pertolongan alternatif sehingga mereka tertolong. Kasus yang dialami Kikin yang dibunuh majikan dan dibuang di tempat sampah dan Sumiati yang digunting bibir atasnya oleh majikan akan dapat dihindari jika mereka paham hak-hak mereka dan tahu kemana harus minta bantuan ketika bermasalah.

Sikap pembiaran dan memaksa ini juga ditunjukan dengan penolakan Konsulat RI di HK untuk memberlakukan kontrak mandiri (proses kontrak tanpa agensi) sehingga BMI harus terus menerus diperas biaya agen amat tinggi dan paspornya ditahan.

Kesimpulan

Pelanggar utama hak-hak BMI adalah pemerintah Indonesia sendiri. Disatu sisi pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja dengan upah layak sehingga kemiskinan menajam dan pengangguran meluas. Disisi lain justru memanfaatkan kondisi ini untuk mengekspor rakyatnya keluar negeri sebagai buruh murah tanpa perlindungan dan pelayanan.

Secara terang-terangan, pemerintah Indonesia menyerahkan tanggungjawab utama mereka untuk melindungi BMI kepada PJTKI/Agensi dan mengabadikan sistem perbudakan terhadap BMI. Sayangnya pengaturan ini justru dilegalisasikan dalam UUPPTKILN No. 39/2004 dan penolakan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Pelanggaran terhadap BMI tidak akan terjawab selama pemerintah RI tidak merubah mentalitas mereka yang memperlakukan BMI sebagai barang dagangan semata dan sungguh-sungguh melayani dan melindungi BMI.

Untuk mewujudkan pelayanan dan perlindungan sejati bagi BMI di Hong Kong, maka pemerintah RI harus memenuhi tuntutan-tuntutan sebagai berikut:

1.     Memberlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI tanpa terkecuali!

2.     Menurunkan biaya penempatan sekarang juga! Terapkan 10% komisi agen-HK!

3.     Menghentikan sikap memaksa BMI untuk masuk PJTKI/Agensi!

4.     Mencabut UUPPTKILN. No 39!

5.     Meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 bagi Buruh Migran dan Keluarganya!

6.     Segera mengesahkan UU PRT di Indonesia!

<span>Press Statement </span>

10 Desember 2010

Referensi:

Eni Lestari – Ketua (852-96081475)

Karsiwen – Wakil Ketua (852-91405357)

Leave a comment »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.