Sikap FPR SulTeng, Menolak Suaka Margasatwa Tanjung Santigi

IMG-20180425-WA0020PERNYATAAN SIKAP FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) SULTENG
– AGRA, SERUNI, PEMBARU, FMN, LMND-DN, AMKM, HPMKT, KPMKB,
HPMIG, IPPMU, HPMIB –

TOLAK SUAKA MARGASATWA TANJUNG SANTIGI YANG MERAMPAS TANAH RAKYAT KEC. BOLANO

Salam Demokrasi Nasional !
Ditengah masifnya kampanye reforma agraria pemerintahan jokowi – jk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian tanah kepada masyarakat ternyata tidak terbukti. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh swasta bahkan negara tidak sedikitpun menjadi sasaran atau objek reforma agraria. Bahkan negara juga melakukan monopoli dan perampasan tanah rakyat. program prioritas pemerintahan jokowi untuk menggencarkan pembangunan infrastruktur dan mempermudah investasi di Indonesia adalah jalan untuk memperkuat monopoli tanah ditangan segelintir orang pemilik modal swasta atau negara.

Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial jelas bukan jawaban bagi rakyat khususnya kaum tani. Reforma Agraria melalui sertifikasi tanah yang bertujuan untuk menciptakan pasar tanah, maka program sertifikat tidak akan menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, malah sebaliknya, membiarkan terjadinya monopoli dan konsentarasi tanah oleh segelintir orang. dengan adanya sertifikasi tanah yang di lakukan oleh pemerintahan jokowi-jk tidak akan membebaskan kaum tani dari jeratan hutang karena negara telah menggandeng bank dan Pegadaian agar kaum tani menganggunkan tanahnya. Skema Perhutanan sosial dalam hanya akan merugikan kaum tani karena pada dasarnya perhutanan sosial adalah jalan bagaimana negara menguasai seluruh tanah kaum tani dengan menjadikan wilayah garapan kaum tani sebagai kawasan HKM, HD, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan ADAT yang akan menghilangkan hak kepemilikan tanah dan mengusir kaum tani dari atas tanahnya.

Penetapan Suaka marga satwa tanjung santigi melalui SK Kemenhut No. 99/Menhut II/2005 yang pengelolaannya berada dibawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan luas wilayah 1502 ha dan Sk menhut No 665/Menhut II/2014 yang membagi wilayah Suaka Margasatwa Tjg santigi antara lain Blok Perlindungan seluas 938,99 Ha dan blok rehabilitasi seluas 563,01 ha yang berada di kecamatan Bolano. Pada akhir tahun 2017 pemancangan tapal batas sementara oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Palu dengan menetapkan patok DITENGAH KEBUN dan DIDEPAN PONDOK KAUM TANI Desa Bolano.

Pemancangan pal batas sementara oleh BPKH juga dibarengi dengan pembongkaran satu gedung sarang burung walet warga. Tindakan ini merupakan bukti nyata bagaimana negara melakukan perampasan tanah rakyat melaui skema penetapan kawasan Hutan SUAKA MARGA SATWA. Kaum tani desa Bolano Barat saat ini mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak BKSDA melalui polisi hutan yang melakukan pengawasan.

fprsulteng2

Penetapan kawasan suaka margasatwa merupakan ancaman bagi masyarakat Desa Bolano barat yang Mayoritas menyandarkan kehidupannya disektor pertanian dengan menanam tanaman Cengkeh, kelapa, rica, jagung, kacang dan tanaman palawija lainnya. Selain itu masyarakat bolano barat juga memanfaatkan areal laut kecil sebagai tempat mereka mencari ikan,kepiting,dan pemanfaatan tumbuhan lain yg hidup di sekitaran laut kecil, yang rencananya akan dilakukan pelepasan 5000 ekor Buaya Muara oleh BKSDA.

Ditengah tingginya kebutuhan hidup rakyat yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah, BKSDA menawarkan program PERHUTANAN SOSIAL diatas lahan yang sudah lama menjadi sandaran kaum tani bolano untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Kaum tani diberikan tawaran untuk melakukan aktifitas penanaman di kawasan tapi tanah tetap dimiliki oleh BKSDA. Masyarakat bolano memilih untuk menolak program PERHUTANAN SOSIAL yang ditawarkan dan memilih untuk bertahan dan berjuang diatas tanah pertaniannya.

Atas dasar situasi diatas Front Perjuangan Rakyat Sulteng MENYATAKAN SIKAP mendukung perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat bolano dan beberapa desa yang berada diwilayah dan berbatasan dengan kawasan Suaka Marga Satwa Tjg. Santigi yang tergabung dalam FRONT PERJUANGAN RAKYAT Bolano untuk memperjuangkan dan mempertahankan haknya atas tanah dan mengecam penetapan kawasan Suaka Margasatwa Tjg. Santigi serta tindakan intimidasi terhadap kaum tani desa bolano barat.

Kami menuntut :
1. Tolak suaka margasatwa Tanjung Santigi.
2. Cabut SK 99 /menhut-II/2005 tentang penetapan suaka margasatwa Tjg. Santigi
3. Cabut Perpes 88-2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
4. Tolak program perhutanan sosial dan reforma agraria Palsu Jokowi-JK.
5. Tolak pelepasan buaya muara dilaut kecil tempat mencari ikan masyarakat oleh BKSDA.
6. Tolak pemancangan batas beton oleh BPKH pada tanggal 7 Mei 2018.
7. Hentikan segala intimidasi kepada rakyat yang berjuang atas haknya.
8. Hentikan perampasan tanah rakyat.
9. Berikan tanah kepada petani pemukim dan penggarap dan masyarakat kec. Bolano yang tidak memiliki tanah.
10. Pilkada, pilcaleg dan pilpres tidak pernah menyelesaikan masalah perampasan tanah dan merubah nasib rakyat.
11. Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional.

Palu, 25 April 2018
FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) SULTENG

ZULKIFLI
Kordinator FPR Sulteng
Cp. 082191427696

About fprindonesia

Front Perjuangan Rakyat (FPR) adalah aliansi organisasi-organisasi masyarakat sipil Indonesia yang pada awalnya dibentuk untuk merespon perayaan Hari Buruh se-Dunia 2008. FPR menyandarkan diri pada prinsip aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai komponen pokok perubahan sosial.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment