Tak Suka Buruh Berserikat, Manajemen PT MMS PHK 446 Buruh

Jakarta, GSBI. Sekitar 446 buruh anggota Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Megariamas Sentosa dipecat secara sepihak oleh manajemen. Pemecatan tersebut diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2008 dengan alasan melakukan pemogokkan secara ilegal. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), serikat yang memayungi SBGTS PT MMS menentang pemecatan tersebut dan menuntut dipekerjakan kembali seluruh buruh yang dipecat.

Ismet Isnoni, perwakilan GSBI menyatakan, alasan pemecatan yang dilakukan manajemen PT MMS sangat tidak berdasar. Aksi mogok yang disebut-sebut sebagai alasan pemecatan sesungguhnya hanyalah reaksi buruh atas berbagai pelanggaran hak, khususnya hak kebebasan berserikat dan hak-hak normatif lainnya, yang dilakukan manajemen PT MMS.

Terlebih ketika manajemen perusahan yang mengerjakan order pembuatan produk garmen merk Pierre-Cardin, Sorella, Felancy, dan Young Hearts tersebut, pada 15 Juli 2008 memecat secara sepihak saudara Abidin, Ketua SBGTS-PT MMS. Abidin dianggap mangkir selama tiga hari, meski yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan dispensasi untuk mengikuti kegiatan serikat. Ismet mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No 21 tahun 2000, pengusaha tidak bisa menghalangi apalagi memecat buruh yang tengah melaksanakan kegiatan serikat.

Tindakan pemecatan sepihak ini disikapi oleh para buruh anggota SBGTS PT MMS. Melalui perundingan, buruh meminta pengusaha untuk mencabut keputusan pemecatan Abidin dan mengembalikan seluruh hak-haknya sebagai pekerja. Namun rendahnya inisiatif pengusaha untuk memenuhi tuntutan buruh menyebabkan perundingan berujung pada kebuntuan. Di tengah keadaan seperti itu, pemogokan adalah satu-satunya cara untuk memaksa pengusaha duduk dalam perundingan, mendengarkan dan memenuhi tuntutan-tuntutan buruh.

Namun, manajemen PT MMS berpikiran lain dan menempuh jalan memecat 446 buruh yang semuanya anggota PT SBGTS PT MMS. Langkah ini semakin membuka kedok sesungguhnya bahwa manajemen PT MMS sesungguhnya tidak menghendaki buruh-buruhnya menikmati hak mendapatkan kebebasan berserikat.

SBGTS PT MMS

PT MMS adalah perusahaan garmen yang berkedudukan di Jalan Jembatan III No. 36Q Penjaringan Jakarta Utara. Selama ini perusahaan tersebut mengerjakan order pembuatan produk garmen bermerk Pierre-Cardin, Sorella, Felancy, dan Young Hearts.

Bulan Maret lalu, buruh-buruh PT MMS mendeklarasikan berdirinya serikat buruh independen. Hal ini dilakukan karena selama ini buruh-buruh tidak mendapatkan berbagai hak-hak normatif, termasuk hak kebebasan berorganisasi secara penuh. Serikat yang sebelumnya sudah ada di pabrik tidak mampu memerankan diri sebagai serikat buruh sejati yang membela kepentingan-kepentingan buruh.

Serikat yang baru didirikan tersebut diberinama Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Megaria Mas Sentosa (disingkat SBGTS-PT MMS). Sejak dideklarasikan, serikat tersebut menyatakan berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).

Pemecatan terhadap Abidin yang diikuti dengan pemecatan terhadap 446 buruh anggota SBGTS PT MMS adalah perwujudan sikap anti-kebebasan berserikat dari pengusaha. Sikap ini tidak bisa diterima dan layak mendapat kecaman karena bertentangan dengan berbagai prinsip hubungan industrial yang menjamin kebebasan berserikat. Bahkan, dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat akan bisa dikenai sanksi pidana.

Pelanggaran atas kebebasan berserikat seperti dialami buruh PT MMS adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak demokratis rakyat. Karenanya, selain menuntut dipekerjakannya kembali seluruh buruh yang dipecat, buruh PT MMS juga menuntut hak kebebasan berserikat. “Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan berserikat!” tandas Ismet.

Referensi:
Ismett Inoni
Ka.Dept Organisasi DPP GSBI
E-mail: gsbi_pusat@yahoo.com

KRONOLOGI PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERSERIKAT DAN HAK-HAK NORMATIF KAUM BURUH DI PT. MEGARIAMAS SENTASO

Profile perusahaan;
Nama perusahaan        : PT. Megariamas Sentosa
Tahun berdiri        : 1989
Nama Pemilik        : Bpk. Chris Chandra
Nama HRD & GA Manager    : Bpk. Jhon Hotman
Alamat Perusahaan    : Jl. Jembatan III Ruko 36 Q Jakarta Utara
Telp/Fax             : 021-660 3309/021-6611 741
Jumlah Buruh        : + 860 orang dengan komposisi buruh kontrak + 100 orang
Jenis produksi        : Garmen pakai dalam (underwear ) /BH, Celana Dalam,
Merk            : Sorella, Pierre Cardin, Felancy, Young hearts
Orentasi Pasar         : Eksport dan pasar dalam negeri

Masalah-Masalah yang terjadi;
1. Tidak adanya jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarga
2. Tidak adanya jaminan pelaksanaan kebebasan berserikat dan menyampaikan pemdapat.
3. Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang bertentangan dengan UU No. 13 th 2003
4. Tidak adanya alat pelindung diri (K3)
5. Target produksi yang mengalami peningkatan dari hari-ke hari  dan hal ini tidak   manusiawi terlebih akhir-akhir ini jika buruh yang tidak menacapai target mendapat sangsi dari pegusaha.
6. Tidak adanya fasilitas poliklinik dan mushola sebagai sarana menjalankan ibadah.
7. Tunjangan uang makan dan uang transportasi yang tidak memadahi.
8. Pengusaha sering menjatuhkan surat peringatan tanpa kesalahan.
9. Tidak tersedianya air bersih di lingkungan perusahaan.

Kronologi;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2008, sebagian buruh PT. Megariamas Sentosa mendeklarasikan serikat buruh yang di beri nama Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT. Megariamas Sentosa yang kemudian di singkat menjadi PTP. SBGTS-GSBI PT. MS dengan nomor regristrasi 849/III/S/IV/2008. Bukti terlampir

Bahwa pada tanggal 03 April 2008, Sdr. Abidin dipanggil oleh Bapak Didit pihak Sudinakertrans Jakarta Utara Via telphone untuk dimintai penjelasan tentang adanya surat permohonan pencatatan SBGTS-GSBI PT. MS dimana Sdr. Abidin selaku Ketua Umumnya.

Bahwa pada tanggal 04 April 2008, Sdr. Abidin di berikan surat peringatan ke-II karena menghadiri panggilan dari Sudinakertrans Jakarta Utara pada tanggal 03 April 2008 padahal Sdr Abidin telah meminta ijin Via telp kepada Bpk. Eka Wijaya supervisor Dep. Cutting selaku atasannya,

Bahwa pada tanggal 10 April 2008, Sdr. M. Atang sebagai kepada Dept. Pendidikan dan Propaganda SBGTS-GSBI PT. MS di PHK oleh Perusahaan karena ditemukan diketahui membawa formulir pendaftaran keanggotaan SBGTS-GSBI PT. MS.

Bahwa hari Kamis 10 s/d 12 Juli 2008, Sdr. Abidin (Ketua Umum SBGTS-GSBI) PT. Megariamas Sentosa mengikuti pendidikan tentang Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Gabungan Serikat Buruh Independen di Bogor, dimana sebelumnya kegiatan ini sudah diberitahukan oleh organisasi kepada pihak PT. Megeriamas Sentosa. Bukti terlampir.

Bahwa pada hari Sabtu, 12 Juli 2008, Sdr. Abidin mendapatkan surat panggilan untuk masuk keja dari pihak perusahaan yang dititipkan kepada Sdr. Rusdiyanto. Dan Sdr. Rusdiyanto menitipkannya kepada Suranto. Berhubung Sdr. Abidin masih pendidikan Paralegal maka Sdr. Abidin meminta kepada Sdr. Suranto untuk membacakanya lewat telepon dan isi surat tersebut adalah  “Jika dalam waktu 5 hari secara berturut-turut terhitung sejak hari pertama tidak masuk kerja maka Sdr. Abidin di anggap mengundurkan diri”. Bukti terlampir.

Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2008, Pukul 11.45 Wib Sdr. Abidin disuruh oleh Sdri. Yuli Nirmala untuk mengisi form ijin tidak masuk kerja pada tanggal 10, 11, dan 12 Juli 2008, tetapi  Sdr. Abidin menolaknya, karena ketidakhadiran Sdr. Abidin pada tangal 10, 11, dan 12 Juli 2008 telah di informasikan jauh hari sebelumnya oleh Organisasi melalui pengajuan surat Dispensasi.  Dan karena di anggap telah mangkir selama tiga hari, pada hari itu juga Sdr. Abidin (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. MS) diberikan Surat Peringatan ke-III dan kemudian Sdr. Abidin di minta meninggalkan perusahaan karena di anggap sudah bukan buruh PT. Megariamas Sentosa, karena mendengar berita yang di alami oleh Sdr. Abidin (Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. MS) serentak 477 orang yang tergabung dalam keanggotaan SBGTS-GSBI PT. MS berhenti bekerja dan memprotes tindakan pengusaha tersebut.

Bahwa pada hari Rabu 16 Juli 2008, tindakan protes SBGTS-GSBI PT. MS dengan menghentikan proses produksi berlanjut yang kemudian terjadi perundingan, dalam perundingan tidak terjadi kesepakatan atara SBGTS-GSBI PT. MS dengan pihak menegemen PT. MS.

Bahwa pada hari Kamis 17 Juli 2008, mogok kerja masih berlanjut dan terjadi perundingan kembali antara SBGTS-GSBI PT. MS dan Menegemen PT. MS dengan melibatkan pihak pemerintah yang dalam hal ini Sudinaketrans Jakarta Utara tetapi dalam perundingan tidak  terjadi kesepakatan. Bukti draf kesepakatan terlampir.

Bahwa pada hari kamis 18 Juli 2008, para pimpinan produksi memangggili buruh-buruh yang mengikuti mogol kerja dengan alasan tidak mendapatkan target, dan pemanggilan-pemanggilan terus berlangsung setiap hari pasca pemogokan tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2008.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2008,  pukul 12. 55 wib SBGTS-GSBI PT. MS mengirimkan surat perohonan perundingan pada tanggal 22 Juli 2008 pada pukul 10.00 wib surat pemberitahuaan (terlampir) diterima oleh Jhonhotman (HRD & GA).

Bahwa pada hari Selasa 22 Juli 2008, terjadi perundingan antara pihak PT. MS dengan perwakilan SBGTS-GSBI PT. MS pada pukul 14.00 wib, tetapi dalam perundingan tidak tercapai kesepakatan. (Bukti terlampir).

Bahwa pada hari Selasa, 22 Juli 2008 pukul 15.45 wib, PTP. SBGTS-GSBI PT. MS mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 04 Agustus 2008, akibat dari gagalnya perundingan. Pemberitahuan terlampir.

Bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2008, pihak Managemen PT. Megariamas Sentosa telah melakukan PHK terhadap Sdr. Slamet Supriyadi (Sekretaris Umum) SBGTS-GSBI PT MS. Karena membawa selebaran ajakan mogok. (Bukti  terlampir).

Bahwa pada hari senin 28 Juli 2008 pukul 08. 30 wib, pihak perusahaan mengirimkan surat ajakan berunding pada hari senin itu juga pukul 14 .00 Wib (bukti terlampir), dan pada pukul 13.00 wib SBGTS-GSBI PT. MS mengirimkan surat balasan untuk mengajukan penundaan perundingan pada tanggal 31 Juli 2008 (bukti terlampir).

Bahwa pada hari senin 28 Juli 2008, pihak Managemen PT. Megariamas Sentosa memberikan Surat Peringatan I kepada anggota SBGS-GSBI PT. MS yaitu Sdri. Jami lestari, Sdri. Ning Rahayu, Sdri. Suliyem, Sdri. Sriyati, Sdri. Mariatun, Sdri. Tri Rejeki, Sdri. Sarti, Sdri. Dasini dengan alasan tidak mencapai target produksi. Ini juga merupakan rangkaian intimidasi kepada para buruh agar tidak melakukan pemogokan.

Bahwa pada hari Selasa 29 Juli 2008, Sdri. Jami lestari, Sdri. Ning Rahayu, Sdri. Suliyem, Sdri. Sriyati, Sdri. Mariatun, Sdri. Tri Rejeki, Sdri. Sarti, Sdri. Dasini sp II

Bahwa pada hari Kamis, 31 Juli 2008, telah terjadi perundingan antara PTP SBGTS-GSBI PT MS dengan Managemen PT. Megariamas Sentosa , dalam perundingan masih belum juga ada kesepakatan antara SBGTS-GSBI PT. MS dengan Managemen PT. MS.

Bahwa pada hari Kamis, 31 Juli 2008 pihak managemen PT. Megariamas Sentosa  memberikan surat peringatan Ke-I kepada Sdri. Sri Wigiatun, Sdri. Kamarul Khasanah, Sdri. Supriatin karena di anggap tidak memenuhi target produksi. Tetapi yang sesungguhnya adalah pemanggilan-pemanggilan serta pemberian surat peringatan adalah rangkaian untuk melakukan intimidasi kepada buruh-buruh agar tidak terlibat dalam pemogokan yang telah direncanakan.

Bahwa pada hari Jum’at 01 Agustus 2008, pihak Managemen PT. Megariamas Sentosa melakukan PHK terhadap anggota SBGTS-GSBI PT MS yaitu : Sdri. Jami Lestari, Sdri. Ning Rahayu, Sdri. Suliyem, Sdri. Sriyati, Sdri. Maryatun, Sdri. Tri Rejeki, Sdri. Sarti, Sdri. Dasini, dengan alasan menolak Surat Peringatan I maka dikenakan Surat Peringatan II, karena menolak Surat Peringatan II kemudian dikenakan Surat Peringatan III dan menolak Surat Peringatan III selanjutnya pihak Managemen melakukan PHK dengan lisan. Tetapi surat keputusan PHK secara tertulis baru di terima pada tanggal 04 Agustus 2008 oleh Sdri. Tri Handayani.

Bahwa pada hari Sabtu 2 Agustus 2008, pihak menegemen PT. MS mengeluarkan Himbauan terbuka (bukti terlampir) sebagai upaya larangan dan intimidasi kepada para buruh yang akan mengikuti pemogokan pada tanggal 4 Agustus 2008 mendatang dimana isi dari pengumuman tersebut adalah sebagai berikut :
1. Agar aksi mogok kerja tersebut tidak dilakukan di seluruh area perusahaan.
2. Agar seluruh karyawan tetap masuk kerja seperti biasa.
3. Bagi karyawan yang tidak mengindahkannya dan tetap melakukannya, manajemen akan mengambil tindakan dan sanksi tegas.

Bahwa pada hari Senin 4 Agustus 2008, pemogokan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan sesui pemberitahuan yang dilakukan oleh SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa kepada pihak Perusahaan maupun pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada tanggal 22 Juli 2008 dan pemogokannya di ikuti sebanyak 428 buruh, tetapi selama pemogokan berlangsung tidak terjadi perundingan dan kira-kira pukul 14.00 Wib justeru pihak perusahaan mengeluarkan surat panggilan I (Pertama) No : 024/HRD-Int/VIII/2008 tertanggal 04 Aguatus 2008 yang isinya memanggil kepada karyawan/karyawati yang terlibat pemogokan untuk bekerja seperti biasa, selain itu dalam waktu yang bersamaan pihak PT. Megariamas Sentosa juga mengelurkan surat “KEPUTUSAN TENTANG BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN KATAGORI MENGUNDURKAN DIRI” tertanggal 01 Agustus 2008 Terhadap 8 (Delapan) orang yang sebelumnya telah di berikan surat peringatan ke-I, II dan III secara beruntun. Adapun nama-nama buruh tersebut adalah Nining Rahayu NIK 0005-0101 Jabatan Operator Jahit, Jami Lestari NIK 9908-2301 Jabatan Operator Jahit, Tri Rejeki NIK 0206-2801 Jabatan Operator jahit, Suliyem NIK 0001-1901 Jabatan Operator Jahit, Dasini NIK 0009-1101 Jabatan Operator Jahit, Sarti NIK 0009-0401 Jabatan Operator Jahit, Mariatun NIK 9905-6603 Jabatan Operator Jahit, dan Sriyati NIK 9902-1510 Jabatan Operator Jahit. (bukti terlampir)

Bahwa pada hari Selasa, 5 Agustus 2008,  ketika berlangsungnya pemogokan hari kedua SBGTS-GSBI PT. MS mengirimkan pengajuan perundingan kepada pihak perusahaan tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan dan tidak terjadi perundingan. Surat pengajuan terlampir

Bahwa pada hari Rabu, 6 Agustus 2008,  pemogokan hari ke tiga masih berlangsung, tetapi Aksi di gelar dengan sasaran sudinakertrans Jakarta Utara, hal ini dilakukan karena selama dua hari pemogokan di perusahaan tidak mendapat tanggapan dari pihak PT. MS, selain itu ada larangan pemogokan di laksanakan di lingkungan perusahaan melalui keamanan setempat. Dalam aksi tersebut pihak perwakilan SBGTS-GSBI PT. MS di terima oleh pihak dinas tenagakerja dan hanya menyepakati akan merundingkan dengan pihak perusahaan pada tanggal 07 Agustus 2008 dengan pihak perusahaan bertempat di PT. MS pada pukul 10.00 wib, mengingat pada hari itu pihak PT. MS tidak menghadiri undangan sudinakertras Jakarta Utara.

Bahwa pada hari Kamais 7 Agustus 2008,  pemogokan hari ke empat dilaksanakan di perusahaan, tetapi karena tidak di ijinkan melakukan pemogokan di lingkungan perusahaan, maka pemogokan dilaksanakan di jalan raya dan salah satu pimpinan dari GSBI di tangkap oleh pihak kepolisian Sektor penjaringan. Dan pada pukul 12.00 wib terjadi perundingan antara pihak SBGTS-GSBI PT. MS dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya dan di fasilitasi oleh pihak sudinakertas Jakarta Utara, tetapi lagi-lagi pihak perusahaan menolak untuk melakukan perundingan, dan di sepakati untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui tri partit yang akan dilaksanakan pada tangal 11 bertempat di kantor Sudinakertras Jakarta Utara. Tetapi dalam pertemuan tersebut pihak SBGTS-GSBI PT. MS menyatakan akan bekerja seperti biasa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2008.

Bahwa pada hari Jum’at 08 Agustus 2008, pimpinan dan seluruh anggota SBGTS-GSBI menyatakan dan datang ke perusahaan untuk bekerja seperti biasa, tetapi perusahaan melakukan pelarangan dengan menutup seluruh pintu produksi  dan tidak mengijinkan kepada seluruh pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI PT. MS yang ingin bekerja, tetapi pada pukul 08.53 wib pihak perusahaan mengeluarkan SK PHK sepihak kepada 416 buruh denga alasan telah melakukan pemogogan. Selain itu ada anggota SBGTS-GSBI sebanyak 16 orang tidak di beri kepastianuntuk bekerja atau di PHK tetapi absensi ke-16 orang tersebut ditahan.

About fprindonesia

Front Perjuangan Rakyat (FPR) adalah aliansi organisasi-organisasi masyarakat sipil Indonesia yang pada awalnya dibentuk untuk merespon perayaan Hari Buruh se-Dunia 2008. FPR menyandarkan diri pada prinsip aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai komponen pokok perubahan sosial.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

4 Responses to Tak Suka Buruh Berserikat, Manajemen PT MMS PHK 446 Buruh

  1. kuda_troya says:

    salam,…

    skedar informasi: teman saya pernah bekerja di PT. MMS tsb. tetapi saat hamil dan sudah masuk bulan kelahiran dia tidak boleh cuti melainkan harus menandatangani surat pengunduran diri.. info dari manajemen : jika dia masih mau bekerja lagi setelah melahirkan harus membuat lamaran pekerjaan baru… bgm nich….?

    trims

  2. Salam,

    memang, hak berserikat buruh masih jauh dari harapan semua buruh di Indonesia.
    Saya sangat ingin mengetahui perkembangan kasus ini, sebagai bahan tulisan saya , boleh ?

    Terima kasih sebelumnya…
    Asri

  3. fprindonesia says:

    Untuk mbak Asri.

    Kami berikan penghargaan atas apresiasi mbak terhadap kasus yang menimpa rekan-rekan kami buruh PT Megariamas Sentosa. Perihal keinginan mbak mendalami kasus ini, kiranya mbak bisa menghubungi rekan-rekan pengurus Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) melalui email gsbi_pusat@yahoo.com atau bisa melalui email redaksi blog Front Perjuangan Rakyat melalui email fpr1mei@yahoo.co.id.

    Sebagai informasi awal, kasus ini masih berjalan dan masih belum menentu. Rekan-rekan kami telah di-PHK namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus PHK tersebut. Tidak ada kejelasan mengenai status hak atas pesangon bagi kawan-kawan. Demikian pula dengan upah proses dan THR yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan.

    Selain itu, sebagian rekan kami buruh Megaria Mas Sentosa yang mengalami PHK sempat ditahan oleh pihak kepolisian resort kota Jakarta Utara dan dikenai sanksi wajib lapor.

    Meski demikian, rekan-rekan buruh PT Megariamas yang hampir 90 persen perempuan tetap bersikukuh menuntut hak yang sesungguhnya telah dijamin dalam UU No. 13 tahun 2003.

    Oleh karenanya, apresiasi dari teman-teman seperti Mbak Asri amatlah diperlukan untuk memperkuat dukungan atas penyelesaian kasus yang harapan kami berpihak pada kepentingan rekan-rekan buruh.

    Sekali lagi terima kasih. Wasalam

    Redaksi Blog FPR

  4. yoko says:

    Maju Terus GSBI!!!sehingga niscaya kebebasan berserikat bagi buruh di Indonesia bukan cuma di angan-angan..
    Untuk para elite pemerintah RI,,ADA APA DENGANMUUUUU?????

Leave a comment