TKI diperbudak, BNP2TKI tidak Bergigi!

Nurhamah, TKI yang bekerja di Kuwait, bekerja dua tahun tidak dibayar. Ini adalah bentuk perbudakan, jelas Retno Dewi dari ATKI Jakarta.

Jakarta. Dua tahun bekerja di Kuwait tak dibayar, Nurhamah bt Dadang harus kembali gigit jari. Pengaduannya ke BNP2TKI hanya menghasilkan Surat Peringatan bagi PJTKI yang menempatkannya bekerja ke Kuwait. Maksud memperbaiki nasib pun menjadi kian pelik.

Sebagaimana dituturkan kepada ATKI Jakarta, Nurhamah adalah salah seorang dari 73 orang TKI yang dipulangkan dari Kuwait 26 Oktober 2009 lalu. Proses penempatan Nurhamah ke Kuwait diurus oleh PT Hosana Adi Kreasi yang mengurusi pembuatan dokumen dan pelatihan, serta diberangkatkan melalui PT Duta Fajar Barutama.

Pada 25 Desember 2005, Nurhamah berangkat ke Kuwait dan langsung ditempatkan di rumah majikan yang diketahui bernama Mr. Afdalah. Pekerjaan di rumah itu hanya satu bulan karena majikan berlaku kasar terhadap Nurhamah. Nurhamah pun dikirim kembali ke kantor agen.

Karena masih terikat utang pada agen, Nurhamah tidak bisa mengelak ketika pihak agen menempatkannya di rumah Mr. Mohamad Kasem Al-Nasar. Pada majikannya yang kedua ini, Nurhamah bekerja sebagai pengasuh anak yang berusia 3 tahun dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

Dua tahun bekerja di majikannya yang kedua, Nurhamah tidak sepeser pun mendapatkan gaji. Parahnya, saat meminta pembayaran atas gajinya, Nurhamah malah mendapatkan pukulan pada muka.

Di tengah pelariannya, Nurhamah bertemu dengan Mrs. Anwar yang belakangan dia ketahui bekerja sebagai Polisi Wanita di Kuwait. Mrs Anwar menawarinya bekerja di rumahnya sebagai pekerja rumah tangga. Tawaran ini pun diterima Nurhamah yang saat itu berada dalam kondisi yang terjepit.

Selama kurang lebih tujuh bulan, Nurhamah bekerja di majikannya yang ketiga, namun lagi-lagi dia tidak dibayar. Pada saat Nurhamah menanyakan perihal haknya atas upah, Mrs. Anwar balik menekan dengan mempertanyakan legalitas atas status Nurhamah.

Mrs. Anwar menuding Nurhamah sebagai pekerja illegal karena tidak bisa memberikan bukti-bukti identitas yang jelas. Apalagi, paspornya tertahan di majikan sebelumnya. Sekali lagi, hak Nurhamah pun terdampar tidak jelas.

Oleh Mrs Anwar, Nurhamah kemudian diantarkan ke kantor Kedubes Indonesia untuk Kuwait. Satu tahun berada di penampungan KBRI Kuwait, tidak satupun bantuan hukum dari KBRI yang diterima Nurhamah untuk pengurusan hak-haknya. Satu-satunya hal yang diberikan KBRI adalah membuat Surat Pengantar Laksana Paspor (SPLP). Itu pun diperolehnya pada satu bulan sebelum dipulangkan ke tanah air.

Nurhamah bisa kembali ke tanah air dengan fasilitas tiket gratis dari BNP2TKI. Untuk mendapatkan tiket tersebut, pihak KBRI mengajukan syarat agar Nurhamah merelakan gajinya selama dua tahun yang tidak pernah dibayarkan dan apabila hendak mengajukan penuntutan, maka Nurhamah tidak akan dipulangkan ke tanah air.

Perbudakan Terselubung

Koordinator Biro Informasi ATKI Jakarta, Retno P. Dewi menyatakan bahwa tidak sedikit TKI yang mengalami nasib seperti Nurhamah. Bekerja bertahun-tahun di rumah majikan, namun tidak pernah mendapatkan gaji. Karenanya, menurut Retno, sebenarnya telah terjadi perbudakan yang terselubung dalam fenomena migrasi tenaga kerja.

Kejadian seperti ini akan terus-berulang jika pemerintah Indonesia tidak melakukan perombakan total atas sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Hingga kini, pemerintah masih tidak mau meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak atas Buruh Migran dan Keluarganya.

Karena itu, Indonesia tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menjangkau wilayah hukum di luar negeri. Tidak diratifikasinya Konvensi Perlindungan Buruh Migran menyebabkan posisi tawar Indonesia sebagai negara negara pengirim sangat rendah dimata Negara-negara penerima. Akibatnya, TKI lah yang menjadi korban, jelas Retno.

Penolakan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang perlindungan migran tahun 1990 seharusnya diimbangi dengan adanya mekanisme lain yang bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dialami Nurhamah dan kawan-kawannya.

“Sekarang, jika mekanisme itu ada, silakan terapkan untuk menegakkan hak-hak Nurhamah yang hingga kini tidak bisa dia raih,” tegas Retno. “Jika tidak, Indonesia pun akan tergolong sebagai negara yang melegitimasi perbudakan terhadap TKI!”.

About fprindonesia

Front Perjuangan Rakyat (FPR) adalah aliansi organisasi-organisasi masyarakat sipil Indonesia yang pada awalnya dibentuk untuk merespon perayaan Hari Buruh se-Dunia 2008. FPR menyandarkan diri pada prinsip aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai komponen pokok perubahan sosial.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment